Revisi Pasal "Perbuatan yang Dilarang" dan "Ketentuan Pidana" dalam UU ITE No. 1 Tahun 2004

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE

Pada tanggal 2 Januari 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ini merupakan revisi kedua atas UU ITE, setelah Perubahan pertama telah diundangkan pada tahun 2016 (UU No. 19 tahun 2016).

UU No. 1 tahun 2004 ini bisa diunduh di situs JDIH Sekretariat Kabinet.

UU ITE 2.0 merevisi 12 pasal lama menjadi 14 pasal dan menambah 5 pasal baru. Pasal-pasal yang direvisi tersebut meliputi:

  1. Pasal 5 mengenai pengecualian keberlakuan ketentuan alat bukti elektronik;
  2. Pasal 13 mengenai bentuk badan hukum penyelenggara sertifikasi elektronik dan pengakuan timbal balik dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik;
  3. Penjelasan Pasal 15 mengenai ruang lingkup kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik dalam bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik yang diselenggarakannya;
  4. Pasal 17 mengenai penggunaan tanda tangan digital dalam transaksi yang berisiko tinggi;
  5. Pasal 27 yang dipecah menjadi Pasal 27 mengenai norma kesusilaan dan perjudian. Pasal 27A mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik; dan Pasal 27B mengenai pemerasan dan pengancaman;
  6. Pasal 28 yang ditambahkan satu ayat, sehingga mengatur berita bohong yang menimbulkan kerugian materil bagi konsumen, penghasutan berdasarkan SARA, dan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan;
  7. Pasal 29 mengenai cyberbullying;
  8. Pasal 36 mengenai pemberatan pidana karena timbulnya kerugian materiel;
  9. Pasal 45 dan Pasal 45A mengenai pidana terhadap ketentuan perbuatan dilarang;
  10. Pasal 40 mengenai peran pemerintah dalam pemutuan akses; dan 
  11. Pasal 43 mengenai kewenangan penyidik PNS. 

Sedangkan pasal-pasal baru yang ditambahkan meliputi:

  1. Pasal 13A mengenai jenis layanan sertifikasi elektronik;
  2. Pasal 16A dan Pasal 16B mengenai kewajiban PSE memberikan pelindungan anak dalam penyelenggaraan transaksi elektronik beserta sanksi administratif terhadap pelanggarannya;
  3. Pasal 18A mengenai penerapan hukum Indonesia dalam perjanjian internasional yang menggunakan klausula baku untuk kondisi tertentu;
  4. Pasal 40A mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif; dan 
  5. Pasal II mengenai pencabutan ketentuan perbuatan yang dilarang yang telah diatur dalam KUHP Baru.

 (Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/01/05/06000061/wajah-baru-uu-ite?page=all.)

Saya mencoba merangkum revisi terkait Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana, membandingkan aturan baru yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2024 dengan aturan sebelumnya di dalam UU No. 11 tahun 2008 dan UU No. 19 tahun 2016. 

Silakan lihat dan unduh rangkumannya di tautan berikut:


Komentar

Posting Komentar