Melihat isi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

 
Apa sih Data Pribadi itu? Apa saja prinsip-prinsip dalam Pelindungan Data Pribadi? Apa saja kewajiban Pengendali Data Pribadi dan apa sanksi administratif jika tidak menjalaninya? Apa saja yang dilarang dalam penggunaan data pribadi dan ketentuan pidananya? 

Akhirnya, setelah penantian yang cukup lama, DPR dalam rapat paripurnanya tanggal 20 September 2022, mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Langkah berikutnya adalah penyerahan naskah UU PDP tersebut kepada presiden untuk ditandatangani. UU PDP memang dinantikan karena banyaknya kasus pelanggaran data pribadi di negara kita, khususnya di dunia digital, dan tidak disertai dengan solusi yang memadai.

Untuk memahami isi dari UU PDP ini, saya coba merangkum dalam bentuk paparan, dengan harapan lebih mudah "dibaca" oleh kita semua. Undang-Undang ini terdiri dari 6 bab dan 76 pasal. Di Bab 1 kita akan menemukan beberapa definisi yang digunakan, contohnya definisi data pribadi. Disebutkan bahwa Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.


Selanjutnya UU PDP juga memuat asas pelindungan data pribadi (pasal 3), dan jenis data pribadi (pasal 4). Jenis data pribadi ini terbagi dua yaitu data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Selanjutnya di pasal 5 s.d 15 memuat hal yang terkait dengan Hak Subjek Data Pribadi. 

Terkait Pemrosesan Data Pribadi dibahas pada pasal 16 hingga 18, yang dilanjutkan dengan kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi. Bagian ini menjadi bagian yang paling besar porsinya dalam UU ini, tercantum dalam pasal 19 s.d pasal 54. Serta sanksi administratif jika mengabaikan kewajiban tersebut yang tercantum dalam pasal 57.

Hal-hal yang dilarang dalam penggunaan data pribadi dijabarkan dalam pasal 65-66, serta ketentuan pidananya yang termuat dalam pasal 67 s.d 73

Untuk lebih lengkapnya Rangkuman Isi UU PDP ini bisa diunduh di sini:





Komentar

  1. Terima kasih ilmunya mas Banyu murti...
    Setelah membaca jadi lebih mudah di pahami

    BalasHapus

Posting Komentar