Batasan Usia di PP TUNAS akan Melindungi Anak di Dunia Digital, Benarkah?


“Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi. Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox“ 

Pada tanggal 6 Maret 2026, Menteri Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), Meutya Hafidz menyampaikan hal tersebut melalui rilis pers san berbagai saluran media sosial. Pernyataan yang menegaskan dimulainya penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang telah disahkan sejak 28 Maret 2025, yang ditandai dengan disahkannya Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP TUNAS. 

Tidak bisa dipungkiri, walau mendapat manfaat dari internet, anak juga berhadapan dengan risiko di dunia digital ini. PP Tunas menyebutkan paling tidak ada 7 risiko ini:
  1. berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
  2. terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan
  3. konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;
  4. eksploitasi Anak sebagai konsumen;
  5. mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
  6. adiksi;
  7. gangguan kesehatan psikologis Anak; dan
  8. gangguan fisiologis Anak.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam PP ini diwajibkan untuk melakukan penilaian mandiri terhadap tingkat risiko dari produk, layanan dan fitur (PLF) yang dimilikinya, untuk kemudian hasilnya akan diverifikasi oleh KOMDIGI untuk menetapkan apakah PLF ini masuk dalam profil risiko tinggi atau rendah. 

Dari penetapan profil risiko ini, PSE yang mengharuskan atau mensyaratkan penggunanya mendaftar atau memiliki akun untuk menggunakan atau mengakses PLF, wajib mengikuti batasan minimum usia Anak sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. Anak di bawah 13 tahun hanya dapat memiliki akun pada PLF yang secara khusus dirancang untuk anak dengan persetujuan orang tua;
b. Anak berusia 13 s.d 16 tahun dapat memiliki akun pada PLF yang memiliki profil risiko rendah dengan persetujuan orang tua;
c. Anak berusia 16 s.d 18 tahun, dapat memiliki akun pada PLF apapun dengan persetujuan orang tua.

Akan tetapi, pada Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 terdapat penegasan di pasal 30 yang menyebutkan bahwa layanan jejaring dan media sosial dikategorikan sebagai PLF dengan profil risiko tinggi. PLF tersebut memenuhi kondisi sebagai berikut:
a. memungkinkan interaksi sosial dalam jaringan antara dua atau lebih pengguna;
b. memungkinkan pengguna untuk berhubungan, atau berinteraksi dengan beberapa atau semua pengguna lainnya; dan/atau
c. memungkinkan pengguna mengunggah material pada PLF
PLF dengan kriteria tersebut harus menonaktifkan akun Anak yang berusia di bawah 16 (enam belas) tahun.


Sepintas regulasi ini memang memberikan asa baru atas pelindungan anak di dunia digital. Akan tetapi ada beberapa catatan saya terkait dengan hadirnya regulasi untuk membatasi akses anak (PP TUNAS dan Permenkomdigi 9/2026) ini:


  1. Regulasi tidak bisa berdiri sendiri dalam kerangka pelindungan anak di ranah digital: Permen ini adalah sebuah langkah penting yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi anak di ranah digital untuk menekan PSE agar lebih serius melindungi anak di platformnya, karena saat ini algoritma medsos telah mengambil peran pengasuhan anak. Akan tetapi pembatasan ini tidak menghilangkan tanggung jawab kita semua untuk terus menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman buat anak
  2. Hak anak atas informasi tidak boleh hilang. Harus tetap lindungi hak anak atas informasi yang sehat dan edukatif tetap terpenuhi melalui kanal yang lebih aman dan terkurasi. Jangan sampai anak malah lari ke platform yang sulit diawasi dan tidak memiliki aturan yang ketat di dalamnya sehingga risiko yang muncul justru lebih besar bagi anak.
  3. Jangan ciptakan rasa aman yang semu bagi orang tua/wali. ⁠⁠⁠Secara teknis, internet tidak pernah mengenal pintu yang benar-benar terkunci rapat, akan banyak celah yang bisa dimanfaatkan untuk “mengakali” aturan ini. Regulasi ini tidak berarti melepaskan peran penting orang tua/wali untuk mendampingi anak di ruang digital.
  4. Tetap perhatikan hak privasi / pelindungan data pribadi pengguna. Sistem verifikasi usia yang dijalankan oleh platform harus transparan dan akuntabel, dengan tetap melindungi hak privasi serta data pribadi penggunanya.
  5. Pentingnya edukasi literasi digital secara lebih masif. Regulasi tidak bisa tegak sendiri tanpa ada dukungan dari pilar yang lain. Edukasi menjadi salah satu pilar utama. Edukasi kepada anak harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas dari orang tua/wali/pengasuh dan pihak sekolah terkait dengan literasi digital. PSE pun wajib menjalankan edukasi ini, misalnya melalui konten-konten edukatif yang diselipkan di platformnya
  6. Kolaborasi menjadi kunci. Kolaborasi dengan pemangku kepentingan, baik di pusat maupun di daerah (pemda/industri/organisasi masyarakat sipil/komunitas/akademisi), perlu dilakukan untuk dapat mengembangkan materi dan metoda edukasi yang tepat dan sesuai bagi masyarakat lokal (no one-size fits all) Indonesia terlalu luas untuk dikerjakan semuanya sendiri.
  7. Keluarga tetap menjadi benteng utama. Regulasi hanyalah “benteng” terakhir jika semua benteng telah runtuh. Yang menjadi benteng utama adalah keluarga. Bagaimana menciptakan keluarga yang kokoh dan cerdas di era digital menjadi PR yang tak kalah penting selain penegakan regulasi ini.
It takes a village nation to raise a child. Menjaga anak di ruang digital menjadi tanggung jawab kita bersama.

Komentar