Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan sejak tanggal 17 Oktober 2022. Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Apa saja isi dari UU PDP ini? Berikut ringkasan isinya yang juga dapat diunduh di s.id/ringkasanuupdp
Silakan membaca secara lengkap UU PDP ini yang dapat diunduh di: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176837/Salinan_UU_Nomor_27_Tahun_2022.pdf
Komentar
Posting Komentar