Jangan Sampai Menyesal, Kenali 8 Ciri Pinjol Ilegal

“Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya” 

Pernyataan di atas disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pada 11 Oktober 2021, seperti dikutip dari viva.co.id. Pinjaman online alias pinjol, memang dianggap menjadi alternatif solusi bagi sebagian masyarakat yang membutuhkan dana tunai untuk memenuhi kebutuhan hidup atau keinginan pribadinya.
Akan tetapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkali-kali mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan ini, khususnya dalam memilih penyedia pinjol, agar tidak terjebak dengan penyedia pinjol ilegal yang bisa menjerat kita. Bahkan sudah terdapat beberapa kejadian, korban pinjol ilegal ini yang depresi bahkan sampai bunuh diri.

Nah, jika memang kita membutuhan layanan pinjol kita harus bersikap bijak, dan harus menghindari menggunakan layanan dari pinjol yang ilegal. OJK mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar dapat mengenali Pinjol Ilegal. Berikut 8 ciri Pinjol Ilegal menurut OJK:

#1 Tidak terdaftar di OJK
Namanya ilegal, pasti layanannya tidak terdaftar di aturan resmi. Untuk memeriksa daftar  bisa melalui tautan http://bit.ly/daftarfintechlendingOJK

#2 Penawaran via Spam
Pinjol Ilegal biasanya menawarkan pinjaman kepada calon korbannya dengan spam melalui SMS atau pesan di WhatsApp

#3 Biaya Admin Tinggi
Pinjol ilegal menetapkan beban fee & biaya tambahan lainnya sangat tinggi, bahkan ada yang mencapai 40% dari jumlah pinjaman

#4 Bunga Tinggi
Bunga dan denda yang dibebankan kepada peminjam pun sangat tinggi, bisa mencapai 1-4% per hari

#5 Jatuh Tempo Singkat
Jangka waktu pelunasan sangat singkat, tidak sesuai kesepakatan

#6 Meminta Akses Yang Tidak Wajar
Meminta akses yang tidak wajar di ponsel pintar (seperti kontak & kamera) untuk meneror peminjam yang gagal bayar, atau bahkan kerabat dan siapapun yang ada di kontak korban.

#7 Penagihan Yang Tidak Beretika
Penagihan dilakukan dengan teror, intimidasi, dan pelecehan. Bahkan melakukan teror kepada orang yang berada di kontak ponsel korban

#8 Kantor Tidak Jelas
Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas


Bermasalah dengan Pinjol Ilegal?
Laporkan saja ke pihak kepolisian untuk proses hukumnya melalui situs patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id. 

Atau kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke nomor telepon 157, WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id






Komentar

Posting Komentar